Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Berikut Rincian Lengka Harta Muhaimin Iskandar:
1. Tanah dan Bangunan Rp24.700.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp259.000.000
Total Harta Kekayaan: Rp. 27.280.500.000