JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 5 September 2023.
Adapun kapasitas pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut dipanggil sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Cak Imin bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan ini.
"Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Senin 4 September 2023.
"Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK, itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi," sambungnya.
Dalam perkara sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi dan nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp 20 miliar.
KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik.
BACA JUGA:KPK Bidik Dua Kasus Korupsi Diduga Melibatkan Muhaimin Iskandar: Posisi Cawapres Terancam!
Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.
Sementara Cak Imin sendiri baru dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan untuk bertarung di Pilpres 2024.
BACA JUGA:Anies Baswedan Jawab Santai soal Dugaan Kasus Korupsi yang Menyeret Muhaimin Iskandar
'Kasus Kardus Durian'
Selain kasus terkait pengawasan TKI, kasus lama lain yang mungkin akan diusut kembali adalah skandal kardus durian yang melibatkan nama Cak Imin.