Menkominfo Usul Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online

Selasa 05-09-2023,09:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:8 Pemain Persija Jakarta Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior dan U-23, Ini Daftarnya

Ia merinci 26 artis itu adalah WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Ia menjelaskan sejumlah artis itu mempromosikan judi online dalam rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023. 

Selain itu, ia mengatakan sejumlah artis itu mendapatkan sejumlah uang usai mempromosikan itu sebesar Rp 10 - Rp 100 juta.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata2 tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah," ujar dia.

BACA JUGA:Nasabah Tanam Pohon Setiap Pembukaan Rekening BritAma, Untuk Perkuat Implementasi ESG Lewat BRImo FSTVL

BACA JUGA:Pecco Bagnia Angkat Bicara Pasca Kedua Kakinya Terlindas Brad Binder: Lakukan Persiapan Seri Misano

Lebih lanjut, Zainul menduga sejumlah artis itu mempromosikan judi online dengan sengaja dan secara sadar dengan modus game online.

"Tadi kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait dengan maksud ataupun tujuan ataupun terkait dengan definisi berkenan dengan judi online dan game online. Maka disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online," ungkapnya.

"Kenapa? kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift. Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah," sambungnya.

Kategori :