"Ke Pomdam, ke Polda Metro Jaya, karena Polda menangani juga yang untuk sipil," tambahnya.
Diterangkannya, permintaan keterangan akan dilakukan dalam waktu dua pekan kedepan.
"Dua pekan kedepan (Permintaan keterangan, red)," terangnya.
Sementara, Komnas HAM sebut telah melakukan penyelidikan dalam dugaan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan telah memeriksa 13 saksi.
"Untuk Imam Masykur, Komnas melakukan pemantauan dalam minggu ini kami telah memeriksa 13 saksi dan melakukan peninjauan lokasi," katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.
Selain itu, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan LPSK dan keluarga korban.
"Kemudian juga bareng LPSK, kami melakukan pemantauan gabungan. Kami melakukan komunikasi dengan keluarga korban dan sudah ada komunikasi dengan keluarga Korban untuk permintaan keterangan," bebernya.