Didakwa Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ajukan Keberatan

Rabu 06-09-2023,12:25 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU). 

Keberatan tersebut disampaikan pihak ayah Mario Dandy Satrio ini saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2023.

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rafael Alun dan penasihat hukum terkait dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:YouTube DPR RI Dihack Judi Slot, Bareskrim Kejar Pelaku

"Untuk eksepsi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Diketahui, Rafael Alun dijadwalkan mengikuti sidang sebagaimana yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Sidang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah menerima gratifikasi hingga TPPU.

Rafael Alun didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 16 miliar.

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," ujar jaksa, Rabu 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik

Uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT ARME, PT CC, PT CK, dan PT KBIC.

Ernie Meike Torondek disebut juga ikut serta dalam penerimaan uang. 

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT CC, dan PT BHA," ungkap jaksa. 

Selain itu, jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi oleh terdakwa dimulai sejak 15 Mei 2002. Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634, tetapi tidak semua diterima.

Kategori :