JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis 7 September 2023.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap MI sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 6 September 2023.
BACA JUGA:Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies - Muhaimin
Penjadwalan ulang tersebut kata Ali, penundaan yang sebelumnya diminta oleh MI.
Pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September 2023, kemarin.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif. Agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.
BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta dan Kemenaker Gagalkan Pengiriman 64 PMI Illegal
Ali berharap, MI dapat kooperatif memberikan informasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementrian yang pernah ia pimpin itu.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ucapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Cak Imin Minta Pemeriksaannya di KPK Ditunda, Akui Telah terima Surat Pemanggilan
Berdasarkan sumber tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB RU yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I ND. Dan K selaku pihak swasta.
Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. Namun, secara resmi lembaga antirasuah belum mengumumkam nama-nama tersebut sebagai tersangka dan juga kronologi kasus korupsinya.