Rafael Alun Minta Dibebaskan, Singgung Dakwaan Kedaluwarsa

Rabu 06-09-2023,16:34 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Polda Metro Bentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Kategori :