"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa.
Jaksa menilai bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Akun YouTube DPR RI Diretas Tampilkan Live Judi Online, Roy Suryo: Sangat Memalukan!
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.