JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terkait hal ini, keluarga David Ozora berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang seadilnya.
"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu 6 September 2023 malam.
Mellisa mengatakan, kondisi David menjadi satu diantara alasan pihaknya meminta hukuman maksimal bagi Mario Dandy.
BACA JUGA:Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Atas Penganiayaan David Ozora Dibacakan Hari Ini
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," tutur Melissa.
"12 tahun maksimal ditambah dgn hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," imbuhnya.
Mellisa berharap kedua terdakwa juga bisa membayar restitusi.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," tukas dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis lalu.
BACA JUGA:Setelah Kepepet
Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, (19) dituntut hukuman lima tahun penjara.