"Setelah itu, pelaku melarikan diri dan korban RA meninggal dunia di tempat, sedangkan korban OST masih sadar lalu dibawa ke RSUD Koja, Hasil otopsi bahwa yang meninggal dunia atas nama RA, itu mengalami luka di paha yang mengenai pembuluh nadi besar. Jadi, kehabisan darah dan meninggal di TKP," terangnya.
Gidion kembali menjelaskan ketiga pelaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Kini pelaku PA dan IC sudah ditangkap dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Gidion menegaskan, pelaku PA merupakan residivis kasus serupa yang terlibat pengeroyokan hingga nengakibatkan matinya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada 2017.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap PA atas perbuatanny saat itu dan baru bebas sejak lima bulan lalu.
Jagoan Kampung
Sebelumnya diberitakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap merupakan jagoan kampung yang saat itu mabuk meluapkan emosinya karena terusik melihat tatapan korban.
"Motif bang jago ini, sok-sokan ini. Jagoan-jagoan kampung yang salah lirik saja sampai meluapkan emosinya seperti ini," ungkapnya.
Selain membunuh RA, para pelaku juga menusuk korban berinisial OST (21) dan saat ini masih dalam kondisi kritis.
Diketahui korban RA dan OST ditemukan bersimbah darah di Jalan Langsat pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB.
Sementara para pelaku yang tertangkap hingga kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Koja.