Tersangka Penganiayaan di Jakut, di Antaranya Residivis

Jumat 08-09-2023,09:00 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Diterangkannya, beberapa barang bukti berhasil diamankan pihaknya dari tangan para pelaku.

Diantaranya adalah sebuah badik, sepeda motor, baju pelaku, baju korban, botol, dan batu.

BACA JUGA:Panglima TNI: Terima Kasih Kepada BMKG Telah Modifikasi Cuaca Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta

"Barang bukti juga telah kami amankan," terangnya.

Seorang pelaku berinisial TS kini menjadi DPO Polres Metro Jakarta Utara.

"Untuk tersangka TS kami minta untuk menyerahkan diri, atau akan kami lakukan tindak keras," ujarnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara." tandasnya.

Kategori :