Permendikbudristek Jadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Jumat 08-09-2023,19:17 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yulianti, mengatakan bahwa sekaranglah waktunya perguruan tinggi Indonesia untuk meningkatkan mutunya sehingga dapat sejajar dengan perguruan tinggi dunia.

"Saat ini, perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi oleh yang berstandar baik dan bahkan sangat baik, sehingga sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi sehingga bisa meningkatkan kualitasnya agar sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia,” ujar Kiki Yuliati dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”,  Kamis 7 September 2023. 

BACA JUGA:Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan Melalui Permendikbudristek PPKSP

Dari evaluasi yang dilakukan Kemendikbudristek diketahui bahwa ada cukup banyak hal yang sudah dicapai, tetapi masih ada juga yang belum dicapai. 

Untuk itu, arah kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah untuk memberikan kepercayaan terhadap perguruan tinggi, untuk dapat berinovasi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif.  

“Memang masih ada (perguruan tinggi) yang kualitasnya kurang, tetapi sudah lebih banyak yang baik dan sangat baik. Justru untuk mendorong yang masih di bawah bisa naik, sedangkan yang sudah baik semakin bisa meningkatkan standarnya hingga ke level internasional," katanya.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Luncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Selanjutnya, Kemendikbudristek meyakini bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang mandiri dan dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya.

Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengatur standarnya sendiri yang lebih fleksibel sehingga dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Dalam webinar tersebut hadir pula empat narasumber lain yakni Surateno, Wakil Direktur Bidang Akademik, Politeknik Negeri Jember (Polije); Maksum Ro’is Adin Saf, ; Chairul Hudaya, , dan Beny Bandanadjaja, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi. 

Disaat bersamaan Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Chairul Hudaya, menyambut baik Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini.

"Kita merasa sangat terkejut sekaligus senang dan menyambut baik Permendikbudristek ini. Hal yang menjadi favorit saya ada dua hal, yang pertama adalah tentang penghapusan biaya akreditasi yang selama ini sangat membebani kami sebagai perguruan tinggi swasta. Yang kedua, yakni fleksibilitas pembagian waktu dalam proses pembelajaran yang dapat disesuaikan oleh setiau universitas,” imbuhnya.

"Terakhir, kami akan selalu mengingatkan bahwa Permendikbudristek Penjaminan Putu Pendidikan Tinggi ini mungkin terlihat lebih sederhana, tetap implementasinya cukup kompleks dan membutuhkan level berpikir yang mendalam.

Dengan demikian, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat cermat dalam menentukan fokusnya apakah itu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, atau pengabdian masyarakat," pungkas Kiki.

Kategori :