"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," kata Mahfud.
"Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi, misalnya. Meskipun menurut hukum tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," kata Mahfud.