"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," bebernya.
Dia memastikan peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Obat, Vaksin, Serta Pelaksanaan Vaksin Tetap dari Pemerintah
Masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri juga bisa menggunakan jasa telekonsultasi lewat Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar.
Kemudian bisa mendapat rujukan sesuai dengan indikasi medis.
Penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," tandasnya.