Terkuak! Pacaran Lama, Nikahnya Dengan Orang Lain, Wanita Ini Nekat Sayat Wajah Istri Sah Mantan Pacar

Selasa 12-09-2023,22:57 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Atas perbuatannya yang melukai orang lain dengan senjata tajam, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Kategori :