Selain itu, kata Komjen Wahyu, jaringan ini juga menggunakan aplikasi yang tidak digunakan oleh masyarakat umum.
Selain itu, jaringan ini juga menggunakan banyak rekening dari berbagai bank.
BACA JUGA:Pokmas Pokir
BACA JUGA:Lagi! Kecelakaan Bus PO Sugeng Rahayu Seruduk Truk Muatan Hingga Hantam Rumah di Sragen
"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp 28.7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," kata Wahyu.
Wahyu membeberkan total aset yang disita dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
"Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp 273.45 miliar," ungkap Wahyu.