Kasus Penyerangan di Perkebunan Sawit Pelantaran Kotim Diadukan ke Menkopolhukam

Rabu 13-09-2023,12:11 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

KOTAWARINGIN TIMUR, DISWAY.ID-- Kasus penyerangan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah belum menemui titik terang. 

Pihak pekerja perkebunan kelapa sawit milik Hok Kim alias Acen di Desa Pelantaran mendesak kasus penyerangan diusut tuntas. 

Dalam kasus yang minta diusutnya itu, pihak pekerja menyebut tiga orang karyawan atau penjaga kebun milik Hok Kim terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit lantaran menderita luka sabetan senjata tajam. Mereka adalah, Hartoyo, Deni dan Cuncun. 

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Hotel Sultan, Kontrak Habis April Lalu

Adapun yang dilaporkan melakukan penyerangan yaitu puluhan orang tak dikenal pada Senin 11 September 2023.

Atas hal itu, Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik mengaku telah menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). 

"Kebetulan saya dari Jakarta kemarin, saya minta Menkopolhukam lakukan proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan," kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.

Taufik menuturkan, peristiwa penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit milik Hok Kim. 

"Pada tanggal 11 kemarin itu kan ada orang mencuri, tapi dingatkan jangan lagi karena beberapa kali kan orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang," terangnya.

BACA JUGA:Jadwal Periksaan Siskaeee dan Virly Virginia Oleh Ditkrimsus PMJ

Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja Hok Kim yang berjumlah 6 orang itu pun melakukan perlawanan karena melihat salah satu rekannya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam. 

Taufik menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim. "Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal muasalnya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin CS,” urainya.

“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Perkara yang 14 sertipikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.

Sementara itu dalam surat Nomor : 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik juga membeberkan beberapa hal.

Pertama tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen dan Soejatmiko Lieputra terkait pinjaman uang Hok Kim. Gugatan tertuang dengan Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt.

Kategori :