“Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Kedua pelaku ini sudah tiga kali mengambil sabu setengah kilogram. Setiap setengah kilogram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp 30 juta,” kata Michael.
Michael mengatakan, terkait dengan tembakau gorila, kedua pelaku mengaku membeli media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjual. Bisnis terlarang tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba Polres Serang masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis,” tutur Michael