"12 orang itu termasuk tersangka SE yang sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.
Diketahui, Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat lima tersangka diamankan pihaknya.
"I peran sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai Kameramen, AIS peran sebagai editor Film, AT peran sebagai Sound Enginering, SE peran sebagai Sekretaris dan talent," katanya kepada awak media, Senin 11 September 2023.
BACA JUGA:120 Video Film Dewasa Milik Rumah Produksi Jaksel Mayoritas Dibuat di Pasar Minggu
Diungkapkannya, kasus tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemantauan siber.
Kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka atas nama I, JAAS. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 agustus tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu SE, AIS, dan AT," tambahnya.
Dijelaskannya, para tersangka memperoleh beberapa keuntungan dalam kasus tersebut.
"Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan yaitu kurang lebih lima ratus juta rupiah dan berupa asset mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, property syuting, elektronik TV, kulkas," jelasnya.