Dana PKH dan BPNT akan diterima oleh KPM setiap dua bulan berupa transfer ke rekening, bagi KPM yang memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS), atau setiap tiga bulan bila pencairan dilakukan di kantor pos.
Adapun sasaran penerima PKH dan BPNT yang ditetapkan oleh Kemensos untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
2. Bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara, TNI atau Polri.
BACA JUGA:Simak! Daftar Bansos yang Cair Agustus 2023, Ada BLT Hingga Uang Pendidikan
4. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
5. Ibu hamil, menyusui, atau sedang dalam masa nifas.
6. Anak usia dini, mulai dari 0 hingga 6 tahun.
7. Siswa Sekolah Dasar atau setara.
8. Siswa Sekolah Menengah Pertama atau setara.
9. Siswa Sekolah Menengah Atas atau setara.
10. Lanjut usia (lansia).
11. Penyandang disabilitas.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar secara online dalam program DTKS sebagai penerima PKH dan BPNT.