JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh Kejagung.
"Penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.
BACA JUGA:144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
BACA JUGA:Elektabilitas Erick Thohir Tertinggi sebagai Cawapres di Jatim Menurut Survei PRC
Oleh karena itu, Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas perkara telah dilengkapi tersebut ke JPU.
“Penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke JPU,” ucapnya
Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan berkas tersebut akan dikembalikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang-Facebook-
BACA JUGA:Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ Selasa Pagi hingga Sore
BACA JUGA:Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Langsung Pasang di SSCASN
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.