JAKARTA, DISWAY.ID-- Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan atau insentif untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai berupa insentif Rp 7 Juta untuk satu NIK KTP.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa 29 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kolaborasi Foundry dan Deloitte Indonesia Luncurkan Riset Percepatan Transisi Ke Motor Listrik
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” tambahnya.
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Deretan motor listrik mengisi daya di SPKLU. PLN Mengajak masyarakat segera beralih ke Kendaraan Listrik untuk kurangi polusi udara-Kemenhub-
Saat ini sudah tercatat ada 25 motor listrik dari berbagai merek yang terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa), dan dapat dibeli oleh masyarakat dengan potongan Rp7 juta.
BACA JUGA:30 Model Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah: Paling Murah Rp5.590.000
Harga motor listrik subsidi ini dibanderol mulai dari Rp5 jutaan hingga yang termahal seharga Rp40 jutaan.
Pembelian motor listrik subsidi tersebut juga bisa dibeli dengan cara kredit yang tentunya harus mengumpulkan berkas lain selain KTP.
Karena syarat cicilan untuk kendaraan elektrifikasi atau motor listrik tak ada bedanya dengan pengajuan kredit kendaraan konvensional.
Umumnya, syarat pembelian kredit sepeda motor ataupun mobil sebagai berikut;
BACA JUGA:Penerima Subsidi Kendaraan Listrik Diperluas: Satu NIK Satu Motor Listrik!
1. Fotocopy KTP (suami/istri)
2. Fotocopy kartu keluarga (KK)