Pemeriksaan berjalan sesuai standar pemeriksaan Imigrasi untuk mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM). Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri.
"Sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham No 44/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Jadi, memang sudah sesuai prosedur dan pelayanan profesional," ujarnya.
Sebelumnya salah satu pendakwah asal Jawa Timur Muchamad Iqdam Cholid Ridlo (Gus Iqdam) dan rombongan menyebut dipersulit saat akan ke luar negeri.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial dan dikutip Rabu 20 September 2023, Gus Iqdam menyebut sudah memiliki firasat akan adanya masalah.
Ia menyadari bakal muncul kesalahan dalam menjawab saat petugas imigrasi bertanya tujuan ke Taiwan.
Pendiri Majelis Sabilu Taubah Blitar itu mengatakan ditanyai oleh salah satu petugas bandara dengan nada tinggi. Dia juga bilang sempat tertahan di bagian Imigrasi.
Keadaan semakin runyam ketika Gus Iqdam mengeluarkan HP dan digunakannya untuk memotret. Di sana, ia tak mengetahui larangan memotret lalu meminta maaf. Akhirnya, dia dan rombongan dilepaskan.