2 Pelapor Penistaan Agama Panji Gumilang Cabut Laporan

Kamis 21-09-2023,23:17 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Polri memastikan dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang bukanlah perkara berdasarkan delik aduan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, memang benar dua laporan yang sebelumnya dimasukkan atas kasus tersebut telah dicabut.

Namun, tidak serta merta membatalkan perkaranya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

“Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sdr. PG, benar ada 2 surat pencabutan laporan dari Sdr. KS dan Sdr. MIT. Namun, untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan,” jelas Karopenmas dalam konferensi pers, Rabu 21 September 2023. 

Ditambahkan Karopenmas, kasus penistaan agama bahkan tidak masuk dalam kategori perkara yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Oleh karenanya, kasus ini tetap berjalan.

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bisa SP3, Kuasa Hukum: Tiga Pelapor Cabut Laporan dan Mereka Saling Memaafkan

“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” ujarnya.

BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak

Sebelumnya, Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun. 

 

Kategori :