JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penerimaan uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo atau RAT.
Uang tersebut dari sejumlah pihak ke arah pidana suap.
Tak terkecuali dugaan penerimaan uang Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, salah satu perusahaan dari Wilmar Group.
BACA JUGA:Eksepsi Rafael Alun Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi pada Pekan Depan
"Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini (jika) ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 September 2023.
Aliran uang Rp 6 miliar itu diungkap jaksa dalam surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap Rafael Alun.
BACA JUGA:Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Ia merupakan terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang bergulir di Tipikor Jakarta.
Dalam proses penyidikan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK telah mengagendakan dan memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang pernah diagendakan diperiksa yakni saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group, MS, yaitu TI.
BACA JUGA:Didakwa Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ajukan Keberatan
TI pernah dijadwalkan diperiksa, Jumat (26/5/2023), namun tak hadir alias mangkir. Atas ketidakhadiran itu KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan TI, Senin (29/5/2023), namun TI saat itu kembali mangkir.
"Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan jaksa penuntut umum," ucap Alex.
Diketahui, dugaan penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar itu terjadi sekitar bulan Juli 2010.
PT tersebut salah satu perusahaan dari Wilmar Group menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.