4. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional
Selain itu, calon debitur juga tidak boleh terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional sebagai individu yang dilarang menarik cek atau memiliki bilyet giro tanpa dana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya dalam pengelolaan pinjaman.
Selain syarat-syarat di atas, terdapat juga dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan pengajuan KUR. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus:
1. Izin usaha dengan SKU Mikro kecil menengah
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit di atas Rp. 50 Juta
4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
5. Foto kopi Surat Nikah atau Akta Cerai (bagi yang menikah atau cerai)
6. Bukti keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk KUR Kecil & KUR Khusus dengan plafon di atas Rp. 100 juta
BACA JUGA:Info Update Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Sabtu 23 September 2023
Untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pelaksana penempatan
3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia