Diduga Jadi Mucikari dan Ekploitasi Anak Melalui Sosmed, Wanita Ini Tawarkan Perawan 8 Juta Rupiah

Minggu 24-09-2023,07:27 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tuturnya.

Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." tandasnya.

Kategori :