Diduga Jadi Mucikari dan Ekploitasi Anak Melalui Sosmed, Wanita Ini Tawarkan Perawan 8 Juta Rupiah
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ekploitasi anak oleh mucikari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengungkap dugaan kasus tersebut yang terjadi di media sosial.
"Pengungkapan kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak sebagai korban melalui medsos atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Minggu 24 September 2023.
BACA JUGA:Kereta Cepat
BACA JUGA:CATAT! Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2023, Plafon Rp80 Juta Bunga Rendah Cuma 0,5 Persen per Bulan
Diungkapkannya, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Kamis (13/9).
"Pada hari Kamis, tanggal 13 September 2023 oleh tim penyidik dari Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Polisi Nomor LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 11 September 2023," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya mengamankan satu tersangka yang diduga mucikari.
"Untuk TSK atas nama FEA Alias Icha umur 24 tahun tersangka atau mucikari," jelasnya.
Tersangka FEA disebut menawarkan tarif yang bervariatif setiap wanitanya.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pestapora 2023: Berikut Line Up dan Jadwal Tampilnya!
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Cerah atau Hujan? Cek Informasi Lengkapnya
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ucapnya.
Dituturkannya, tersangka menjadi mucikari sejak April 2023.