JAKARTA, DISWAY.ID -- Melalui artikel kali ini Anda bisa mengetahui cara perpanjang sura izin mengemudi (SIM) online dari handphone (HP).
Jika dibanding datang langsung ke lokasi SIM Keliling, Satpas atau Gerai SIM, perpanjang SIM online ini menjadi solusi bagi yang sibuk di kantor.
Karena Perpanjang SIM online nggak perlu antre, lebih cepat dan mudah.
Cara perpanjang SIM online yakni bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut pemohon nantinya cukup menunggu SIM A atau SIM C baru yang akan dikirim ke alamat rumah.
Pemohon hanya cukup mengunggah berkas-berkas asli berupa foto saja. Tinggal cekrek, jadi.
Pelayanan ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM secara dari alias online.
BACA JUGA:Paten Pasila
Layanan SIM online ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, ada bisa download sekarang.
Adapun syarat-syarat untuk urus perpanjang SIM online sebagai berikut:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling