Alasan Buat Makan, 2 Pria di Tambora Nekat Jambret Ponsel Tetangganya Sendiri

Senin 25-09-2023,22:34 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Kategori :