JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Edi Suheri mengatakan penetapan status tersangka terhadap enam orang tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana.
Edi menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan antar klub di Liga 2 sepak bola di Indonesia pada November 2018.
BACA JUGA:IMOS Jamboride: Riding Bareng Komunitas Menyambut IMOS+ 2023
BACA JUGA:Video Dito Ariotedjo Diplototin Oleh Paspampres Diserbu Warganet: Bocah Ciut!
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Edi di Bareskrim Polri, Rabu, 27 September 2023.
Lebih lanjut, Edi merinci enam orang tersebut yaitu K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar Edi.
BACA JUGA:Pesan Terakhir Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Pos Lanud Halim Perdanakusuma
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Ketiga wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.