Cara Mudah Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Surat Rujukan Dulu, Cukup Siapkan HP Atau Ikuti Langkah Ini

Cara Mudah Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Surat Rujukan Dulu, Cukup Siapkan HP Atau Ikuti Langkah Ini

Ilustrasi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bagi yang sudah terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk mendapatkan manfaatnya biasanya harus dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) 1.

Faskes 1 merupakan tempat layanan kesehatan pertama yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan. Jika memerlukan tindakan medis lebih lanjut, Faskes 1 memberi rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit (RS) yang dituju. 

Namun demikian, dalam kondisi tertentu, peserta BPJS kesehatan bisa langsung mendapat layanan dari rumah sakit kedati tanpa rusukan dari Faskes 1.

BACA JUGA:Selamat! Hendry CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI periode 2023-2028 Melalui Kongres

Tentu, ada syarat dan langkah yang perlu dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk ke RS meski tanpa surat rujukan tersebut.

Di antara kondisi tertentu yakni peserta BPJS dalam keadaan darurat dan langsung menuju IGD atau UGD rumah sakit.

Disebut keadaan darurat, peserta BPJS Kesehatan tidak serta merta menentukan sendiri kondisinya. 

Setidaknya, yang disebut masuk kriteria gawat darurat untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan di rumah sakit, seperti kondisi yang dialami mengancam nyawa serta membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain atau lingkungannya.

Kreteria lainnya, kesadaran peserta BPJS Kesehatan mengalami penurunan.

Lainnya lagi, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, maupun sirkulasi.

BACA JUGA:Mahfud MD: 65% Masyarakat Percaya Polri Bersikap Netral dalam Pemilu 2024

Kemudian, adanya gangguan hemodinamik.

Juga, kondisi lain yang membutuhkan tindakan segera.

Biasanya kondisi-kondisi tersebut akan berlanjut pada rawat inap di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads