Sinkronisasi KRIS Capai 89 Persen, Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Tujuan dari pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan perkembangan signifikan terkait persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Kemenkes mencatat bahwa sekitar 89 persen rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah melakukan sinkronisasi dan menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan program ini.
BACA JUGA:WSB Resmi Hadir di Indonesia, Jakarta Gelar Event Streetdance Terbesar November 2025
BACA JUGA:Wisata Belanja Nasional Menggeliat, Menpar Dukung Penuh BINA Indonesia Great Sale 2025
Data ini menunjukkan akselerasi yang positif menjelang tenggat waktu implementasi KRIS secara penuh.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa angka kesiapan 89% tersebut didapat dari sinkronisasi data yang diinput oleh rumah sakit ke dalam sistem RS Online milik Kemenkes.
"Nah dari total 3.197 rumah sakit, di data kita sudah 86%. Nah hari ini 89% sudah, rumah sakit yang sudah melakukan sinkronisasi," ujar Obrin kepada awak media, Minggu 23 November 2025.
BACA JUGA:Vinicius Jr Terancam Menganggur, Minta Negosiasi Gaji Fantastis di Real Madrid Mandek
"Namun ini kan kita masih dinamikannya masih ada sampai penetapan nanti. Sehingga kita masih dengarkan masukan dari mereka juga, bagaimana kondisi ini, standar ini, menurut Bapak-Ibu seperti apa, usulannya seperti apa," tambahnya.
Sinkronisasi ini mencakup pemenuhan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang diamanatkan dalam KRIS, seperti:
1. Pencahayaan dan Ventilasi Ruangan yang memadai.
2. Kelengkapan Tempat Tidur (adanya nurse call, stop kontak).
3. Kamar Mandi dalam Ruangan yang memenuhi standar aksesibilitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
