Sinkronisasi KRIS Capai 89 Persen, Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Tujuan dari pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.-dok Disway-
4. Kepadatan Ruang Rawat (maksimal 4 tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter).
"Angka ini masih dinamis, tapi kami terus memantau kesiapan mereka melalui sistem RS Online. Mayoritas rumah sakit sudah tahu persis standar mana yang belum terpenuhi dan bisa merencanakan renovasi atau peningkatan fasilitas secara efisien," ujar Obrin.
Sinkronisasi ini tidak hanya mengukur kesiapan fisik fasilitas, tetapi juga memastikan RS dapat mengetahui posisi capaian mereka dan merencanakan langkah investasi yang diperlukan untuk memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS.
Implementasi KRIS, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan perlakuan dan kualitas layanan rawat inap yang seragam dan optimal bagi seluruh peserta JKN, terlepas dari status ekonomi.
BACA JUGA:Ditutup Melemah, IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini Senin 24 November 2025
Selain KRIS, Kemenkes juga tengah menyiapkan penerapan sistem Rujukan Berbasis Kompetensi yang juga mulai berlaku penuh pada awal 2026.
Kedua reformasi ini berjalan beriringan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan BPJS Kesehatan.
Kemenkes menyatakan akan terus memberikan afirmasi dan support berupa dukungan anggaran, seperti melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi rumah sakit daerah yang mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi standar KRIS.
Dengan target penerapan KRIS yang semakin dekat, Kemenkes optimistis bahwa sebagian besar rumah sakit akan siap sepenuhnya, guna menjamin hak seluruh peserta JKN untuk mendapatkan fasilitas rawat inap yang bermutu dan berstandar nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
