Cara Mudah Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Surat Rujukan Dulu, Cukup Siapkan HP Atau Ikuti Langkah Ini

Cara Mudah Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Surat Rujukan Dulu, Cukup Siapkan HP Atau Ikuti Langkah Ini

Ilustrasi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.-Tangkapan layar-

Adapun penentuan kondisi gawat darurat dan tindakan selanjutnya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DJP).

Demikian diberlakukan BPJS Kesehatan seiring dengan komitmennya untuk menjadikan badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif masyarakat Indonesia.

Berobat pakai BPJS Kesehatan ke RS dengan tanpa surat rujukan juga berlaku bagi peserta yang berada di luar daerah/provinsi.

BACA JUGA:Hasil Survei Terbaru: Prabowo-Ganjar Adu Kuat, Anies Membaik

Setelah kriteria atau syarat terpenuhi, peserta BPJS Kesehataan juga harus melengkapi dokumen. Di antaranya kartu BPJS asli dan fotocopy, Kemudian KK yang difotocopy, Fotocopy KTP.

Peserta BPJS Kesehatan datang ke UGD atau IGD nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien. Seperti resep obat, berkas pemeriksaan penunjang lainnya.

Berikut ini langkah dan prosedur ke rumah sakit pakai BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan:

1. Pasien harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdekat dengan mereka.

2. Pasien harus menunjukkan kartu identitas mereka, yaitu kartu JKN-KIS/KIS Digital, yang harus aktif, serta kartu identitas lain seperti KTP, SIM, atau KK yang mungkin diperlukan oleh fasilitas kesehatan.

3. Pasien juga diharapkan menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan tersebut.

BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan

Hal penting yang perlu diperhatikan lagi untuk mendapatkan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta wajib untuk membayar iuran sesuai kelas-kelas yang disediakan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Bagi Masyarakat yang lupa, apakah sudah membayar iuran bulan ini atau belum, bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dengan beragam cara. 

Diketahui, Iuran BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas yang berbeda, yakni: Kelas I dengan besaran iuran sebesar Rp150.000, Kelas II dengan besaran iuran sebesar Rp100.000, dan Kelas III dengan besaran iuran sebesar Rp35.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads