Jemaah Haji Wajib Aktif BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kemenag

Jemaah Haji Wajib Aktif BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kemenag-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mewajibkan jemaah haji dan petugas haji untuk mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI M. Zain menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Menkes segera Temui Prabowo dan Sri Mulyani
BACA JUGA:19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Maka demikian, pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.
Ia menegaskan bahwa jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Hal ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
BACA JUGA:Tak Punya BPJS Kesehatan atau Tak Aktif Tetap Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis, Ini Caranya
BACA JUGA: Disebut Tak Mampu Menanggung Semua Penyakit, BPJS Kesehatan Buka Suara
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan," terang Zain dalam keterangannya, 17 Februari 2025.
Tak hanya itu, jemaah yang telah kembali ke Tanah Air dan membutuhkan perawatan medis akan dijamin oleh program JKN ketentuan yang berlaku.
Adapun perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya.
Sedangkan yang membedakan adalah seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Demikian itu, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: