bannerdiswayaward

4 Penyakit Kritis Penting Dilindungi Asuransi Swasta, Selama Ini Bebani BPJS Kesehatan

4 Penyakit Kritis Penting Dilindungi Asuransi Swasta, Selama Ini Bebani BPJS Kesehatan

PPKA hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat mengelola risiko keuangan akibat penyakit kritis.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyakit kritis seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal terus menjadi tantangan kesehatan utama di Indonesia.

Selain berdampak pada kualitas hidup pasien, biaya perawatan yang tinggi juga membebani sistem kesehatan nasional, terutama BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Apa Itu Asuransi Penyakit Kritis? Ini Manfaat Pertanggungan dan Cara Kerjanya

Data BPJS mencatat bahwa pada tahun 2022, biaya pengobatan untuk penyakit katastropik ini mencapai Rp24,1 triliun, meningkat 34,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar biaya medis, banyak pasien tetap menghadapi beban finansial akibat perubahan gaya hidup dan perawatan jangka panjang yang tidak selalu tercover.

Untuk menjawab tantangan ini, Manulife Indonesia bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meluncurkan Proteksi Prima Kritis Andalan (PPKA), produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap empat penyakit kritis utama tersebut.

BACA JUGA:FWD Insurance Luncurkan Asuransi Untuk Penyakit Kritis, Tanpa Batasan Jumlah Atau Jenis Penyakit

Perlindungan Finansial yang Lebih Luas

PPKA hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat mengelola risiko keuangan akibat penyakit kritis.

Produk ini menawarkan proses underwriting yang lebih sederhana (Simplified Issue Offer), sehingga nasabah bisa mendapatkan pertanggungan dengan lebih cepat dan mudah.

BACA JUGA:Promag dan IDI Bagi-bagi Takjil Ramah Lambung Senilai Rp1,5 Miliar: Bertekd Kurangi Angka Penyakit Maag

Keunggulan utama PPKA meliputi:

1. Perlindungan terhadap empat penyakit kritis utama: Jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal.

2. Manfaat ganda: Uang pertanggungan serta pengembalian total premi dalam kondisi tertentu jika nasabah terdiagnosis salah satu dari empat penyakit tersebut.

3. Perlindungan tambahan: Manfaat bagi nasabah yang harus menjalani perawatan ICU minimal 5 hari atau tindakan angioplasti.

Menurut Novita Rumngangun, Wakil Presiden Direktur & Deputy CEO Manulife Indonesia, peluncuran PPKA bertujuan untuk mengurangi tekanan finansial yang dialami pasien dan keluarganya akibat penyakit kritis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads