Dengar Istrinya Diperkosa, Pria Ini Pulang dari Merantau Bunuh Pemerkosa

Jumat 29-09-2023,16:17 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Pelaku diamankan di atas pesawat bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis badik juga diselipkan di tasnya yang dibawa serta.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku membunuh karena mendapat laporan dari istrinya jika korban telah memperkosa istrinya saat dirinya sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat.

"Pelaku mengaku marah ke korban karena korban memperkosa istrinya. Setelah mendengar kabar itu, pelaku sudah merencanakan akan membunuh korban dan pelaku pulang dari Manokwari menumpangi pesawat pada Minggu 24 September 2023. Sehari kemudian, korban ditemukan tidak bernyawa," ucapnya.

BACA JUGA:Kejagung Copot 3 Jaksa Atas Kasus Suap Sulawesi Utara

MH di tahan Resmob Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, Rabu 27 September 2023. 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa korban telah memerkosa istri pelaku di rumahnya” ujarnya.

Atas perbuatannya kini MH, harus di tahan Resmob Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yakni pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur Hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kategori :