Sementara, beberapa waktu lalu korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia datang ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini menerangkan mereka dipanggil guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka hadir didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Diduga Pembawa Lari Mobil Presenter Caren Delano
"Alhamdulillah, hari ini juga para korban didampingi oleh LPSK dalam proses pemeriksaan ini. Memang dari pengajuan kami, masih di dalam proses penelaahan," terangnya.
Dituturkannya, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada para korban tersebut.
"Namun, tiba-tiba, kami dapatkan informasi, dilakukan pemeriksaan, pemanggilan. Sehingga dilakukanlah kalau tidak salah namanya perlindungan darurat dari LPSK," tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, hadir empat finalis. Mereka berinisial L, R, R, dan P.
BACA JUGA:Jokowi Jawab Santai Soal Keberadaan Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Eropa
"Yang dirasakan oleh pihak finalis itu tekanan terhadap mental mereka ya," ujarnya.
Diketahui, beberapa kontestan ajang kecantikan Miss Universe Indonesia melapor ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual dialami mereka.
Mellisa Angraini menuturkan awalnya pada 1 Agustus 2023 beberapa peserta Miss Universe mendapatkan pelecehan seksual.
"Tetapi kami disini fokus untuk melaporkan bahwa pada 1 agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami Natasha," tuturnya
Dijelaskannya kontestan diminta membuka pakaiannya dengan alasan pengecekan badan atau body checking.
"Dimana mereka tanpa sepengatuhan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi. Tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking," jelasnya.