JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID).
Dari hasil gelar perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Dapat Info Mentan SYL Sudah Tersangka
Direktur menyebut, gelar perkara akan dilanjutkan kembali Kamis 5 Oktober 2023.
Oleh karenanya, ia memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli."
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain antara lain. Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA). Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK)," ujarnya lagi.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia ada beberapa terlapor yang telah diperiksa Polisi.
BACA JUGA:21 Saksi dan Ahli Sudah Diperiksa, Polisi Segera Tentukan Tersangka Pelecehan Miss Universe
Terlapor pertama yakni National Director Miss Universe Indonesia, Poppy Capella. Kemudian COO Miss Universe Indonesia, Sarah Hendrapraja.
Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya selaku event organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.
PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. PT Capella Swastika Karya dilaporkan dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.