JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan dan Teknis oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI akan ditutup 9 Oktober 2023.
Formasi yang ditawarkan Kementerian Kesehatan yakni 1.390 kebutuhan umum dan 4.998 kebutuhan khusus PPPK JF Kesehatan.
Dengan Formasi 251 kebutuhan umum dan 456 kebutuhan khusus PPPK JF Teknis.
PPPK kebutuhan umum berwarga negara Indonesia dan memenuhi syarat seusai ketentuan perundang-undangan.
Sementara PPPK kebutuhan khusus dialokasikan bagi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengalaman 2 tahun berturut-turut.
Ilustrasi seleksi PPPK Kemenkes RI 2023-Instagram-
BACA JUGA:LINK Info Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Syarat Dokumen Sudah Terpenuhi?
Pelamar dapat membuka di laman https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumumanadm.html
Berikut Syarat Pelamar PPPK Kemkes 2023
1. Kebutuhan Khusus PPPK Kemkes 2023
- IPK pelamar kebutuhan umum minimal 3.00 dari 4.00, atau yang disetarakan jika berasal dari kampus luar negeri
- Memenuhi kualifikasi pendidikan tambahan yang disyaratkan jabatan pilihan.
2. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Kemkes, dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan jabatan dan saat melamar
BACA JUGA:Cek Info Lolos Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2023 di Sini, Diumumkan Mulai 12 Januari 2023
- Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
- Melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, minimal sesuai format surat keterangan di laman CASN Kemkes, diterbitkan paling lambat 15 sebelum menyelesaikan pendaftaran online
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dan kemampuan mobilisasi seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri