JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan tersangka usai menabrak lima mobil di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penaikan status tersebut usai dilakukannya gelar perkara.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," katanya kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kemayoran, 3 Orang Tewas
Diungkapkannya, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.
"Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dgn kecepatan 100 km per jam," ungkapnya.
Dijelaskannya, pengemudi tersebut bakal bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.
Diketahui, video kecelakaan Ferrari yang menabrak sejumlah pengendara saat tengah berhenti di lampu merah, Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, 8 Oktober 2023 pukul 04.00 WIB viral di media sosial.
Tampak Ferrari itu rusak parah di bagian depan diikuti mobil taksi berwarna biru yang mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Sempat Tarik Ulur, Sanksi Tilang Uji Emisi Resmi Diberlakukan Bulan Depan di Jakarta
Video usai kecelakaan dengan kerumunan massa turut diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
"Sebuah mobil sport dan taksi tampak ringsek parah. Keributan diduga terjadi karena sejumlah pemotor tak terima ditabrak oleh mobil sport. Tampak sejumlah pengendara motor marah kepada pengendara mobil," tulis akun @merekamjakarta dikutip Disway.id.