JL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ujarnya.