KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel

Kamis 12-10-2023,22:16 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL (Syahrul Yasin Limpo) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023 malam.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa SYL. Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir SYL melarikan diri.

BACA JUGA:Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan penangkapan SYL telah melewati berbagai prosedur mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.

"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya.

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK Setelah Temui Ibunya di Makassar

Ia mengatakan KPK telah mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis.

"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya.

Kategori :