Sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.
Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.