Ronald Sinaga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kenapa?

Rabu 18-10-2023,20:19 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : M. Ichsan

"Saya tidak tahu, siapa sosok pelapor ini. Saya gak pernah nyenggol, mention dia tiba-tiba dapat pelaporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks," ungkapnya. 

Dalam laporan tersebut, Ronald Sinaga dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

Kategori :