JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Hukuman tersebut dimulai setelah menjalani pidana pokok.
BACA JUGA:Harapan Hidup Lukas Enembe Tipis, Keluarga Minta Putusan Segera Dibacakan
Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu Hakim menilai Lukas tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Vonis itu dijatuhkan terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Hakim menilai Lukas bersama Riantono Lakka dan Piton Enumbi bersama sama menerima suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Ini Barang Sitaan KPK Milik Zumi Zola, Tubagus Chaeri Wardana, Istri Rafael Alun hingga Lukas Enembe
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas.
Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka pidananya akan ditambah 2 tahun.
"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum dan juga dalam kondisi sakit.