Perpanjang SIM Kini Bisa Online, Coba Aplikasi Digital Korlantas Polri

Senin 23-10-2023,16:25 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan hanya dalam satu genggaman. 

Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Khusus Hari Ini Saja, Cek Cara Perpanjang SIM Online dari HP

BACA JUGA:Cara Perpanjang SIM Online Terbaru dari Handphone, Nggak Perlu Antre, Lebih Cepat dan Mudah!

Aplikasi ini bisa Anda download di Play Store untuk pengguna Android dan Apps Store bagi pengguna yang menggunakan ponsel Apple. 

Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menerangkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Korlantas Polri Launching IRSMS Mobile Presisi dan Pengembangan Smart City di Ajang Syukuran HUT ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara

BACA JUGA:Korlantas Polri Rancang e-Faktur untuk Kendaraan Listrik, Siapkan Registrasi dan Identifikasi.

Berikut cara perpanjang SIM Online dikutip dari laman NTMC Polri:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Lakukan registrasi dengan mengisi no handphone (tunggu sampai menerima kode OTP via SMS)
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email aktif. 
  • Setelah menerima email, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun milikmu
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkanlah dokumen pendukung seperti, E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar warna biru
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan cara klik "Menu SIM"
  • Pilih "Perpanjangan SIM"
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM
  • Pilih "SATPAS penerbit"
  • Masukkan nomor rekening pengembalian (untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan)
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  • Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai
  • SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui
Kategori :