Korlantas Polri Rancang e-Faktur untuk Kendaraan Listrik, Siapkan Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Listrik/ilustrasi-ilustrasi-PLN
JAKARTA, DISWAY.ID-Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik.
Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2023.
Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar.
BACA JUGA:Penerima Subsidi Kendaraan Listrik Diperluas: Satu NIK Satu Motor Listrik!
Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: