"Untuk sebarang sepeda motor rata-rata mereka perjualbelikan cara gelap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Itu harga variatif antara Rp4 juta sampai Rp6 juta, dan uang hasil kejahatan ini digunakan oleh para para pelaku untuk keperluan pribadinya masing-masing kebutuhan keluarganya," bebernya.
Para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHP YO Pasal 363 KUHP.